Page

Sabtu, 07 Mei 2011

Membajak Film dengan BitTorrent

Pembajakan film dengan memanfaatan BitTorrent, Seorang warga negara Hongkong dinyatakan bersalah karena telah membajak film dan mengedarkannya melalui internet. Kasus ini dianggap sebagai kasus pertama yang melibatkan BitTorrent. BitTorrent merupakan software pertukaran data. Software ini telah digunakan secara luas untuk pertukaran materi seperti acara film dan televisi. BitTorrent membuat pertukaran materi jadi lebih mudah, dengan cara memecah file menjadi fragmen dan mendistribusikan fragmen tersebut. Warga negara Hong Kong yang bernama Chan Nai-ming itu, dinyatakan bersalah karena telah membajak karya yang dilindungi hak cipta. Yakni dengan mendistribusikan tiga film Hollywood lewat pemanfaatan BitTorrent. Namun Chan dibebaskan dengan uang jaminan sebesar 5000 dollar Hongkong (HKD 1 = Rp 1,286.81 Sumber: xe.com). Sebelumnya ia didakwa April silam, karena telah meng-upload tiga film Hollywood ke internet yaitu Daredevil, Red Planet dan Miss Congeniality. Pemerintah Hongkong menyebut kasus tersebut sebagai kasus yang pertama kali sukses menjerat pelaku pertukaran materi melalui jaringan peer-to-peer. Hukuman maksimum untuk kasus tersebut adalah empat tahun penjara serta denda yang mahal. “Hukuman tersebut amat sangat signifikan,” ujar Sekretaris Perdagangan HongKong John Tsang seperti dikutip detikinet dari BBC News Kamis (27/10/2005). Tsang menjelaskan bahwa hukuman ini akan membantu menanggulangi maraknya aksi pertukaran file.Departemen Bea Cukai Hong Kong, menginformasikan adanya penurunan peredaran pertukaran data sebanyak 80 persen sejak adanya penahanan tersebut. Sementara itu, operator jaringan BitTorrent telah menjadi target tuntutan kalangan industri film sejak akhir Desember lalu.


http://olodabo.blogspot.com/2009/07/kasus-pelanggaran-uu-ite.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar