Page

Sabtu, 07 Mei 2011

Ariel vs Arifinto dimata UU ITE

Jakarta - Mantan vokalis Peterpan Ariel sempat didakwa dengan pasal 27 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena kasus beredarnya video porno. Apakah hal yang sama bisa dilakukan terhadap politisi PKS Arifinto yang menonton video porno saat paripurna?

Jawabannya tidak. Dua kasus tersebut berbeda baik dari segi materi hingga proses penyebarannya. Setidaknya demikian pendapat Kepala Pusat Informasi dan Komunikasi Kemenkominfo  Gatot S Dewa Broto menanggapi berbagai komentar masyarakat tentang adanya persamaan hukum bagi Arifinto dan Ariel yang beredar di situs jejaring sosial.

"Di pasal 27 ayat 1 UU ITE larangan konten yang terkait kesusilaan. Kalau Arifinto nggak mungkin bisa dijerat kalau memang betul dia pakai email bukanya," kata Gatot kepada detikcom, Senin (11/4/2011).

Lebih lanjut bunyi pasal tersebut sebagai berikut:

“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”

Menurut Gatot, dari pasal tersebut terlihat hanya orang yang mengirimkan yang bisa dijerat. Dalam kasus Arifinto, yakni si pengirim email berisi link porno.

Bagaimana kalau Arifinto membuka video porno dari folder? Gatot menilai, aksi tersebut baru bisa dijerat dengan UU ITE jika Arifinto menguploadnya ke situs tertentu lalu menyebar.

"Kalau itu konten biasa, itu yang dijerat adalah orang yang mengupload," imbuhnya.

"Tapi kalau sekedar menonton itu bukan kewenangan kita. Ada badan kehormatan DPR dan lainnya," kata Gatot.

Sementara untuk kasus Ariel, Gatot menilai ada proses penyebaran konten. Namun keterlibatan Ariel dalam penyebaran tersebut juga perlu pembuktian lebih jauh.

Ariel sebelumnya divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Ariel divonis berdasarkan pasal 29 Undang-Undang tentang Pornografi. Dalam dakwaan, Ariel juga dijerat dengan pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 56 ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ketiga, pasal 282 ayat (1) jo pasal 56 ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara Arifinto kepergok melihat tayangan porno saat sidang paripurna tentang pengesahan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) dan pidato penutupan masa sidang III tahun sidang 2010-2011. Dalam jumpa pers Jumat (8/4) kemarin di DPR, Arifin mengaku jika ia membuka e-mail miliknya karena jenuh mengikuti rapat paripurna.

Arifinto mengatakan, ia sudah biasa membuka e-mail saat rapat di DPR. Sementara, beredar sejumlah foto bahwa Arifinto membuka folder yang berisi video porno itu, alias video itu bukan dari e-mail seperti pengakuan Arifinto.

sumber: http://www.detiknews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar